SQPers – Ratusan kelompok mahasiswa se – Kabupaten Wonosobo yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Seluruh Wonosobo turun ke jalan di depan kantor DPRD Wonosobo, Kamis (26/9/2019).
Para demonstran melakukan longmarch dari titik kumpul lapangan Kemiri, Mojotengah menuju kantor DPRD dengan membawa bendera merah putih serta spanduk dan menyanyikan lagu – lagu perjuangan. Mereka berkumpul menjadi satu dengan dresscode warna hitam memenuhi jalan Soekarno – Hatta, Wonosobo.
Aksi ini diisi dengan orasi – orasi dari Koordinator Umum (Koordum) dan Koordinator Lapangan (Koorlap) sekaligus sebagai dinamisatoris jalannya aksi dimulai pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.
Menurut Ketua Koordum massa aksi, Lijamun Nufus menegaskan terdapat empat tuntutan yang disuarakan dalam aksi ini, diantaranya:
1. Mendukung adanya kajian ulang beberapa pasal yang masih bermasalah dan multitafsir di dalam RKUHP:
a. Pasal 218 ayat (1) dan Pasal 219 terkait
Penyerangan Kehormatan
atau Harkat dan Martabat Presiden,
Wakil Presiden dan Pemerintah.
b. Pasal terkait Tindak Pidana Korupsi,
yaitu:
Pasal 604 – 607 RKUHP yang justru
memiliki hukuman yang lebih ringan
dari pada pasal – pasal yang ada dalam
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Korupsi.
c. Pasal 281 – 282 RKUHP tentang
Kriminalisasi Tindak Pidana
Contempt Of Court yang dinilai karet
dan berpotensi mengekang
kebebasan berpendapat termasuk
kebebasan pers.
2. Mendorong segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)
3. Menolak Pengesahan RUU Pertanahan, dan;
4. Meminta DPRD Kabupaten Wonosobo dalam melaksanakan tanggung jawabnya harus berkiblat kepada kepentingan rakyat Wonosobo.
Sebelum aksi dibubarkan, Koorlap menghimbau pada massa aksi untuk mengumpulkan sampah disekitar tempat demo dan membuang di tempatnya. Alhasil, tempat demo bersih ketika ditinggalkan.
Selain itu, banyak tagar – tagar yang bermunculan di sosial media, seperti:
Penulis: Habibulloh Malik, Pimred LPM SQ 2018-2019