Massa aksi dan DPRD Wonosobo keliling kota menuju Kantor POS, Kamis (8/10). (Foto: Hazmi/AWM)
SQ Pers – Dua kali lakukan aksi, ratusan demonstran yang dinamai Aliansi Wonosobo Melawan (AWM) layangkan surat tuntutan penolakan UU Cipta Kerja bersama DPRD Wonosobo kepada DPR RI lewat POS, Kamis (8/10) kemarin di Gedung DPRD Kabupaten Wonosobo.
Aksi kedua kalinya ini dilakukan sebagai lanjutan setelah pada aksi sebelumnya, Rabu (7/10) massa tidak memperoleh pernyataan sikap penolakan dari para dewan.
Proses pelayangan surat ke Kantor POS dilakukan setelah sebelumnya memanas sampai terjadi kericuhan antar massa aksi dengan aparat keamanan karena dewan tidak kunjung temui demonstran sejak pukul 12.00. Tarik menarik tak terelakkan, bahkan sejumlah botol kemasan minuman air mineral jadi sasaran amuk massa kepada aparat.
Sampai akhirnya setelah dua jam lamanya, lima dewan keluar dari Gedung DPRD temui massa aksi, yaitu adalah PLT Ketua DPRD Wonosobo Sumardiyo dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua DPRD Wonosobo Agus Riyadi dari Fraksi Golkar, Sutopo dari Fraksi Demokrat, Wahyu Nugroho dari Fraksi PDIP, dan dari Fraksi PKB. Sempat beberapa waktu berdialog dengan demonstran, kelimanya sempat ingin masuk kembali ke gedung kembali, namun langsung dijegal oleh demonstran dan kemudian diarak keliling alun-alun Wonosobo menuju Kantor POS untuk menandatangani tuntutan bermaterai dan mengirimkannya ke DPR RI.
Agus Riyadi selaku partainya sebagai salah satu pendukung UU Ciptaker menjelaskan, tanda tangan tersebut merupakan sebagai bentuk dukungan dan penerimaan atas aspirasi dari masyarakat yang datang ke DPRD.
“Kita dukung dan menerima aksi mereka serta siap memperjuangkan suara mereka. Tapi secara kelembagaan kita tidak bisa secara langsung menyatakan dukungan ataupun penolakan terhadap Ombinus Law ini. Karena banyak Fraksi di dalamnya dan saya tidak bisa mengatakan itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan keputusan akhir menjadi kewenangan pusat. Pihaknya tidak bisa memutuskan secara langsung di tempat dan hanya bisa berkirim surat pengusulan ke pusat.
Sementara itu, Koordinator massa aksi Nurul Alam Pratama meminta supaya dewan menjelaskan Fraksi mana saja yang mendukung dan menolak UU Ciptaker tersebut.
“Seharusnya DPRD Wonosobo sebagai wakil rakyat, perpanjangan tangan rakyat Wonosobo bisa dan harus menjelaskan, mana-mana saja Fraksi yang pro dan mana yang kontra Omnibus Law ini. Jadi kita tahu, karena ini bagian dari aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Ada delapan tuntutan yang diajukan demonstran ke DPR RI, yaitu Menolak Pengesahan UU Ciptaker, Menuntut Presiden mengeluarkan Perppu sebagai pengganti UU Ciptaker, Tegakkan UU Pokok Agraria, Mensahkan RUUP-KS, Memberhentikan PHK di masa pandemi, Menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis, Mosi tidak percaya kepada DPR RI dan Presiden dan Wujudkan stabilitas harga hasil pertanian serta hentikan impor hasil pertanian.
Selanjutnya massa aksi menunggu hasil keputusan dari pusat, apabila berbeda dari yang diharapkan, aksi akan kembali diselenggarakan dengan massa yang lebih banyak. Karena dewan sudah mengkhianati rakyat dan tidak mengindahkan tuntutan aksi.
Penulis: Jurnalis LPM SQ