Audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsiq bersama Yayasan YPIIQ Unsiq tentang Mekanisme Pemilihan Rektor Unsiq Periode 2021-2025 (foto by: Nurul/SQ)

SQPers- Menjelang pemilihan Rektor Universitas Sains Al Qur’an (Unsiq) periode 2021-2025, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabinet Ad Dakhil lakukan audiensi bersama Yayasan Pendidikan Ilmu-ilmu Qur’an (YPIIQ) pada Selasa, (13/07) di gedung YPIIQ.

Audiensi tersebut guna menanggapi kejanggalan konsideran nomor 4 peraturan yayasan YPIIQ nomor 113/YPIIQ/2021 dan BAB VII Pasal 9 angka 3 yang berbunyi bahwa pemilihan dan pengangkatan rektor dilakukan oleh yayasan dan ditetapkan melalui surat keputusan.

Presiden mahasiswa Candra Yudha Satria menilai, dalam kajian mahasiswa konsideran tersebut dapat menciderai prinsip demokrasi dan sarat akan kepentingan pihak tertentu sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang berdampak pada perjalanan pendidikan yang tidak sehat.

“Jika memang kampus adalah lembaga pendidikan, maka setiap kegiatan politik harus berkiblat kepada prinsip-prinsip demokrasi,” tegas Candra.

Mekanisme ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana Rektor dipilih oleh Senat Universitas. Sedangkan untuk sekarang Yayasan seolah memiliki otoritas penuh untuk memilih dan menetapkan Rektor dan Senat.

Belum lagi bentuk transparasi dan pertimbangan Yayasan dalam pemilihan Rektor yang hanya memberikan keterangan akan membentuk tim Independen dan mengacu pada kampus lain dalam pemilihan Rektor.

Kejanggalan lain juga ditemukan pada pemilihan ketua Senat Universitas yang hanya dihadiri sejumlah 6 anggota dari jumlah total 21 anggota.

Heru Irianto Ketua YPIIQ Unsiq menjelaskan, meskipun hanya dihadiri 6 orang, keputusan tetap dianggap sah sesuai dengan Peraturan Sidang Tertutup Senat Unsiq point (5) yaitu apabila kuorum tidak terpenuhi, maka rapat ditunda selama 1 jam, sesudah itu sidang dianggap sah tanpa memperhatikan kuorum.

“Sesuai point 5 sidang dianggap sah, toh sekarang Senat sudah menjalankan tugasnya dengan baik tanpa masalah,” jelas Heru.

Heru juga mengaku bahwa pihaknya dituntut cepat melakukan pemilihan Rektor dan memberikan SK Senat karena periode yang sudah mendekati habis tempo pada tempo 1 Agustus.

Sekaligus pada tanggal 8 Agustus mendatang sudah harus menetapkan Rektor baru Unsiq.

“Dalam prosesi pemilihan ketua senat universitas, menurut kami juga meniadakan prinsip musyawarah mufakat dan terkesan sangat dipaksakan,” papar Candra.

Selain dari itu, presiden mahasiswa juga menilai bahwa ketergesa-gesaan yang dilakukan oleh pihak yayasan menandakan ketidaksiapan dalam menjalankan setiap tahapan pemilihan rektor.

Adapun sejumlah tuntutan BEM Unsiq saat audiensi yaitu

  1. perlu adanya peninjauan ulang dan mengubah peraturan yang dirasa merugikan civitas akademik terkait peraturan pemilihan rektor  dan pejabat struktural kampus
  2. Mendorong agar pemilihan Rektor definitif (tetap) diserahkan kepada Senat Universitas dan ditetapkan oleh Yayasan agar berjalan sesuai demokratis,
  3. Melibatkan suara mahasiswa dalam proses pemilihan Rektor,
  4. Mendorong antara Yayasan dan civitas akademik Unsiq untuk segera duduk bersama mencari solusi terkait situasi kampus agar tidak merugikan mahasiswa,
  5. Apabila tidak ada kejelasan mengenai mekanisme pemilihan Rektor, maka YPIIQ harus membatalkan dan mengundur timeline proses Pemilihan Rektor.

“Harap kami, agar tuntutan ini untuk diperhitungkan dan ditindaklanjuti oleh Yayasan sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 3×24 jam, jika tidak maka kami menuntut agar tahapan pemilihan Rektor ditunda sampai pada aturan yang sesuai dengan semua pihak,” papar Candra di akhir audiensi.

*Jurnalis LPM Shoutul Qur’an

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *