Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Ilmu Hukum Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) bekerjasama dengan Unit Pelayanan Informasi Perempuan & Anak (UPIPA) GOW Kabupaten Wonosobo dalam kegiatan Diskusi Interaktif mengenai Permendikbud No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi. Diskusi berlangsung di Gedung Pascasarjana Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah di Wonosobo, pada senin (29/11).
Adapun tamu undangan yang hadir adalah perwakilan seluruh civitas akademika Universitas Sains Al-Qur’an dengan tujuan agar isu ini tersosialisasikan kepada seluruh masyarakat kampus Unsiq. Turut hadir juga para narasumber yaitu Yayuk Sri Rahayuningsih selaku ketua UPIPA GOW Kabupaten Wonosobo, Slamet Faizin, S.Pd. M.Pd. selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo, Dr. H. Zaenal Sukawi, M.A. selaku Rektor Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah di Wonosobo, dan Naili Rahmawati selaku Menteri Ristek Kabinet Ad-Dakhil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ).
Diskusi Interaktif ini mengangkat tema “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi”. Dengan adanya momentum 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP) mahasiswa Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) turut serta mengampanyekan internasional 16 Days of Activism Againts Wonder Violence tersebut sebagai upaya untuk mendorong penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.
“Harapan kedepan untuk Satuan Tugas (SATGAS) di Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) ini menjadi pengikut, pendamping dan pencegah adanya kekerasan seksual. Semoga diskusi ini mengundang solusi akan adanya kerja sama yang baik di berbagai pihak. Ke depan aktivis Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) dapat terus berkolaborasi dengan Unit Pelayanan Informasi Perempuan & Anak (UPIPA) GOW Kabupaten Wonosobo.” Tutur Ibu Yayuk Sri Rahayuningsih selaku Ketua UPIPA GOW Kabupaten Wonosobo dalam pemaparan materi diskusi nya.
Sejak dikeluarkannya Permendikbud No.30 Tahun 2021 nantinya diharapkan menjadi payung hukum kasus kekerasan seksual di kampus. Di dalam Permen tersebut telah dijelaskan serinci-rincinya dan sedetail mungkin mengenai ayat dan pasal kasus kekerasan seksual. Mengingat Indonesia memiliki sila kemerdekaan adalah hak segala bangsa menjadi artian penting untuk benar-benar merdeka dari kekerasan seksual.
Slamet Faizin selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo berharap semoga kampus Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) steril dari kasus-kasus kekerasan seksual.
Rektor Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) merasa bersyukur karena selama 33 tahun UNSIQ berdiri ini jarang bahkan tidak ada kasus-kasus kekerasan seksual yang ada di dalam kehidupan masyarakat kampus, baik dari dosen, tenaga kerja pendidik, maupun mahasiswanya.
Ungkap Dr. H. Zaenal Sukawi, M.A. selaku Rektor Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah di Wonosobo dalam wawancaranya “Assalamualaikum wr wb. Saya Rektor Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah di Wonosobo. Pertama, mendukung dan berusaha semaksimal mungkin bahwa UNSIQ bebas dari tiga endemi. Yaitu endemi kekerasan seksual, endemi pemahaman keagamaan yang radikal, endemi pemanfaatan dan penggunaan psikotropika atau narkotika. Selamat dan sukses mudah-mudahan semuanya lancar dan itu untuk Negara Indonesia agar lebih baik.”
Azzahra Janati Kusuma selaku ketua panitia acara ini mengatakan “Belum pernah dengar tapi belum tentu tidak ada kasus kekerasan seksual di kampus, tapi semoga saja tidak terjadi apa-apa. Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 ini sedang hangat diperbincangkan tapi Wonosobo belum ada, Alhamdulillah Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) berani mengangkat isu terkait kekerasan seksual ini.”
“Kampus yang baik itu bukan kampus yang tidak memiliki kasus kekerasan seksual, tapi kampus yang baik itu adalah kampus yang berani menyuarakan kebenaran kasus kekerasan seksual dan tidak menutupi serta membantu untuk pemulihan dan pendampingan” pungkas Azzahra Janati Kusuma.