Walhi Jateng dan LBH Semarang turun tangan bersama warga Batur membahas penolakan pembangunan Proyek Geothermal PT Geo Dipa Energi / Foto: Hisnul/SQ

Menindaklanjuti aksi warga yang menolak Poweplant Unit Dieng 2 di Desa Karang Tengah pada 12 Januari 2022, warga mengundang WALHI JATENG (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Tengah) dan LBH (Lembaga Badan Hukum) Semarang untuk pendampingan advokasi Pembangunan Proyek Geothermal PT Geo Dipa Energi pada Jum’at (21/01) pukul 21.00 WIB di rumah salah satu warga.

Pertemuan di hadiri oleh WALHI Jateng, LBH Semarang, PMII Cabang Wonosobo, FNKSDA Semarang, serta perwakilan dari masyarakat setempat.
Fahrul Rozi selaku BPD (Badan Pengawas Desa) Karang Tengah mendatangi undangan Geo Dipa di Kanijiwo untuk menanyakan persetujuan masyarakat dengan adanya Geo Dipa Unit 2 serta mengajak mereka studi banding ke Sikunang dan Patuhan, sebagai bahan perbandingan jika Patuhan lebih baik daripada Kambujang, tetapi ia sendiri tak mengikuti pertemuan tersebut dengan alasan tertentu.

“Mendengar penuturan warga yang ikut, mereka tidak mendapatkan hasil apa-apa, seperti studi banding biasa,” tutu Fahrul Rozi.

Pertemuan Warga Dengan WALHI Jawa Tengah, LBH Semarang, FNKSDA Semarang, dan Cabang PMII Wonosobo, Banjarnegara/SQ.

WALHI Jateng berjuang bersama masyarakat berupaya mencari jalan bagaimana cara penolakan terhadap Geo Dipa dengan melihat stuasi dan kondisi yang terjadi di lapangan.

“Kita membutuhkan data-data dari masyarakat untuk pemetaan,” lanjut Fahmi Selaku Derektur WALHI Jateng.

Sementara itu, lidah komunikasi dari Geo Dipa ke masyarakat hanya melalui kepala desa dan beberapa oknum serta tidak melibatkan orang banyak, kemudian ketika terdapat pemberitahuan dari Geo Dipa, kurang tersampaikan kepada masyarakat.

“Komunikasi hanya melalui kepala desa dan oknum, serta (informasi) kurang menyeluruh,” lanjut Fahrul.

Lebih lanjut, Fahrul menuturkan adanya usaha penolakan dengan meminta tanda tangan masyarakat, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan apapun.

“Pernah ada usaha penolakan dengan cara meminta tanda tangan masyarakat, namun dari pengumpulan tanda tangan warga tersebut tidak ada kejelasan sampai saat ini,” tegas fahrul rozi.

Abdul Khamid, Tokoh Desa Karang tengah mengatakan, rencana penambahan Geo Dipa Unit 2 sudah terjadi sejak tahun 2019, namun selama itu masyarakat tidak pernah menerima sosialisasi dari Geo Dipa tentang akan adanya pembuatan powerplant unit 2 pasca pengosongan lahan, mereka hanya menyampaikan lahan akan di pakai tanpa di beritahukan pemakaian untuk apa.

Menurutnya dengan adanya powerplant unit 2 ini sangat membahayakan warga, apalagi jarak antara powerplant yang akan di bangun ini dengan pemungkinan hanya berjarak dua meter. Di khawatirkan akan terjadi dampak yang sangat merugikan warga seperti sumber air menjadi asin, menyebabkan gagal panen, serta suara mesin yang menganggu.

Pewarta: Hishnil Mail

Editor: Fella Z.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *