
SQPers- Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Sains Al-Qurán (UNSIQ) mengeluarkan Press Release terkait revisi peraturan rektor tentang pedoman lembaga kemahasiswaan yang ditujukan untuk Wakil Rektor III Heri Hermanto pada Senin, 10 Oktober 2022.Dalam Press Release tersebut DPM mendesak agar Wakil Rektor III Heri Hermanto untuk segera melakukan transparansi terhadap revisi peraturan rektor tentang lembaga kemahasiswaan.
Adanya revisi dikarenakan hasil kajian DPM UNSIQ tentang peraturan Rektor No. 354 Tahun 2017 sudah tidak relevan atau tidak sesuai kebutuhan untuk lembaga kemahasiswaan UNSIQ sekarang.
“Revisi peraturan rektor ini menjadi Program Legislasi Universitas (Prolegun) DPM Unsiq periode 2022/2023, hasil kajian kami peraturan rektor yang sudah kami sampaikan di press release sudah tidak memenuhi kebutuhan lembaga kemahasiswaan,” papar Nurul Milah saat diwawancarai.
Permintaan revisi sudah dilakukan DPM pada bulan Maret 2022, bahkan sudah ada permintaan revisi sejak tahun 2019 namun tidak ada tanggapan. Baru pada 23 Juni 2022 Wakil Rektor III mengatakan kepada DPM bahwa peraturan tersebut sudah usang dan perlu pembaharuan. (Tertera pada press release DPM)
“Bulan Juli baru ditanggapi dengan terbitnya SK Rektor terkait Tim Revisi yang beranggotakan 9 orang dan diketahui langsung oleh Wakil Rektor III,” jelas Nurul Millah selaku ketua DPM.
Setelah terbitnya SK pihak rektorat tidak lagi melibatkan DPM dengan beralasan bahwa itu hak prerogatif Rektor.
“Pada saat melakukan audiensi kita meminta dari pihak Rektor dan Wakil Rektor III itu memasukkan DPM tapi ditolak dengan alasan bahwasannya itu hanya hak prerogatif atau wewenang dari rektor, ” jelasnya.
Marsiyati selaku anggota DPM lainnya menyayangkan, hingga bulan Oktober belum ada sosialisasi terkait kelanjutan dari perkembangan revisi peraturan rektor tersebut.
“Awalnya kita telah melakukan diskusi bedah draf yang DPM ajukan bersama dengan rektor dan tim perumusan peraturan rektor, namun setelah itu kelanjutan dari progress sangat tidak terbuka dengan kami, bahkan kami (DPM) belum mengetahui ada tidaknya rancangan draf yang dibuat oleh tim. Bahkan komunikasi semakin kurang,” ucap Marsiyati selaku bidang advokasi DPM.
Upaya DPM melakukan komunikasi terus berlanjut sampai pada titik mengeluarkan Press release. Dengan harapan pihak rektorat bisa lebih terbuka menjalin komunikasi yang baik, melibatkan mahasiswa dalam berbagai kebijakan dengan asas demokrasi, serta transparan dalam hal apapun.
“Kami menyayangkan dari Wakil Rektor III, yang kurang terbuka dan tidak ada komunikasi dengan kami,” ulas Marsiyanti.
Press Release terbaru DPM UNSIQ bisa diakses di link berikut: https://www.instagram.com/p/CjhNGThpqWc/?igshid=N2Y5NTAwYTk=