Sejumlah warga desa Karangtengah kembali bermusyawarah dengan pihak PT GEO Dipa Energi dan menghasilkan kesepakatan bersama bertempat di Kantor Lapangan Proyek GDE pada Jumat siang (28/10/22).

Musyawarah lanjutan pada Hari Jumat siang dihadiri oleh warga Karangtengah bersama PJ Bupati Banjarnegara, Kejaksaan Negeri Banjarnegara dan DPRD Banjarnegara. Dan dari pihak PT GEO Dipa Energi (Persero).

Pada musyawarah yang ketiga kali ini menghasilkan kesepakatan bersama. Pembahasan point keputusan yang berjalan alot yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Ada beberapa point yang dirasa keberatan dari pihak GDE pada hal pembongkaran pagar.

” Pagar pembatas tersebut merupakan investasi dari BUMN dan termasuk asset harus melalui perizinan dulu”, Ujar Ray Ahmad sebagai HSE manager PT GDE. Warga ingin tembok tersebut di bongkar agar dapat melihat kegiatan pada wilayah wellpad 38 tersebut.

“Mungkin bisa dibongkar sebagi bentuk maaf kepada kami karena dulu waktu pembangunan tidak izin kepada warga”, jelas Siti mufaidah warga Desa Karangtengah.
Berbagai solusi dan penawaran dari pihak GDE tetapi warga tetap bersikukuh dengan keputusan. Hingga pada akhirnya ada kesepakatan agar pintu gerbang wilayah wellpad 38 akan dibuka dan tetap terbuka.

Hasil Kesepakan Bersama

  1. Pembongkaran pagar dan peralatan bangunan ex mess PLN di wellpad 38 dapat dilakukan. Selanjutnya GDE dipersilahkan untuk memasang patok sebagai pembatas area lahan milik GDE.
    2.pengambilan seluruh material proyek yang terdapat pada area ex mess PLN/ Wellpad 38 dapat dilakukan dan tidak ada pembangunan pembangkit listrik (power plant) dan sumur panas bumi pembangunan uang dapat dilakukan di wilayah Desa Karangtengah dan Bakal Kec. Batur Kab. Banjarnegara merupakan pembangunan yang tidak membahayakan masyarakat dan ekosistem.
  2. proses pembongkaran pagar (teknis menunggu izin penghapusan aset terbit). Perataan bangunan ex mess PLN dan pengambilan material proyek pada area ex mess PLN / wellpad 38 dilakukan selama 40 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak surat perjanjian bersama ini ditandatangani.
  3. Masyarakat desa karang tengah dan desa bakal ikut memantau dan mengawasi secara langsung kegiatan pengambilan material proyek serta perataan bangunan ex mess PLN. Pintu gerbang dibuka lebar dan akan tetap terbuka.
  4. Pekerja yang akan mengerjakan perataan bangunan ex mess PLN merupakan masyarakat karang tengah.

Hasil dari kesepakatan tersebut dibacakan langsung oleh Dajrkasi DPRD Banjarnegara pada audiensi dan ditandatangani oleh delapan perwakilan warga desa Karangtengah dari pihak PT GEo Dipa Energi dan juga pejabat petinggi dari PJ Bupati Banjarnegara, KEJARI Banjarnegara, DPRD Banjarnegara, Kodim Banjarnegara, Camat Batur, Kepala Desa Dan Dusun Karangtengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *