SQPERS.COM

Setelah draf akhir peraturan disebarkan ke tiap Organisasi Mahasiswa (Ormawa), Peraturan Rektor tentang Pedoman Ormawa tersebut telah ditandatangani oleh Rektor Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) di Ruang Rapat Rektorat lantai 2 dengan disaksikan perwakilan beberapa ketua Ormawa pada Rabu 8/11/23.

Penyusunan Peraturan Rektor ini sudah disusun sejak kepengurusan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UNSIQ periode sebelumnya. Setelah itu dibentuklah tim revisi, dan hingga pertengahan Oktober 2023 draf akhir peraturan tersebut dibagikan pada semua Ormawa untuk diberi tinjauan ataupun masukan.

“Draf akhir itu sudah disebarkan ke seluruh Ormawa, kemudian setelah ditunggu hanya ada 2 Ormawa yang mengusulkan. Nah dari pengusulan itu kemudian DPM memberikan pertimbangan dari pengusulan itu kemudian draf akhir itu disepakati bersama oleh rektorat,” ujar Azif Nur Falaq selaku Ketua DPM UNSIQ.

Dalam sambutannya, Rektor UNSIQ memberi arahan bahwa dalam upaya peningkatan lembaga kemahasiswan harus berbasis pada kultur kampus itu sendiri. “Saya mengapresiasi berbagai kegiatan yang sudah dilakukan (Ormawa) ini (agar) diarahkan bagaimana bisa mahasiswa kuliah plus ngaji juga berorganisasi secara baik untuk mewujudkan generasi emas Indonesia.”

Pengesahan Peraturan Rektor ini hanya mengundang beberapa Ormawa sebagai saksi penandatangan, yakni perwakilan DPM U, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM U), BEM Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer (Fastikom), Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Ilmu Hukum, Unit Kegiatan Khusus (UKK) Racana Jogonegoro, dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa Shoutul Qur’an (LPM SQ).

“(Saksi) penandatangan tidak melibatkan semua Ormawa itu karena pada dasarnya hanya menyaksikan, dimana itu mengingat waktu Rektor juga cukup sulit ya. Dan untuk pengesahan itu tidak ada peraturan dalam pengesahan harus melibatkan semua Ormawa, kita kan belum punya aturan itu,” ungkap Azif Nur Falaq.

Heri Hermanto selaku Wakil Rektor III menyampaikan harapan dalam sambutannya saat forum, “lalu harapan dari adanya peraturan yang baru ini adanya penguatan dari sisi organisasi agar lebih terarah dan terukur yang nantinya menjawab tantangan dan kebutuhan mahasiswa.”

Penulis: Ahmad Syifaun Naja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *