Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UNSIQ menggelar Agenda Legislasi Mahasiswa, yakni Sidang Pengesahan UU Mahasiswa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Mahasiswa Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum Mahasiswa Pemilwa, Kamis, (16/11) di Aula Pasca Sarjana UNSIQ.
Agenda Legislasi tersebut diprakarsai oleh DPM U dan diikuti oleh puluhan mahasiswa dari perwakilan Organisasi Mahasiswa (Ormawa). Turut hadir Presiden Mahasiswa UNSIQ, Bagus Adi Saputro dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Bagus menceritakan kondisi Pemilwa tiga tahun lalu yang dilaksanakan secara daring. Ia juga menyebut lemahnya regulasi Pemilwa sekaligus menyampaikan harapan untuk Pemilwa tahun ini, yaitu memiliki regulasi hukum yang diatur secara objektif.
“Regulasi pemilihan mulai dari tahun 2020 dilaksanakan melalui sistem daring. Tahun 2022 Pemilwa digelar menggunakan sistem offline. Kelemahannya adalah para pemilih justru tidak banyak yang datang ke TPS untuk mencoblos. Tahun ini bagaimana regulasi untuk Pemilwa diatur secara objektif, tujuannya untuk memperbaiki peraturan (Pemilwa) masih ada yang tumpang-tindih,” kata Presiden Mahasiswa.

Terdapat dua forum dalam Agenda Legislasi tersebut, yakni Rapat Dengar Pendapat dan Sidang Paripurna sekaligus pembentukan Panitia Khusus Pemilwa (Pansus Pemilwa).
Forum Rapat Dengar Pendapat merupakan pembahasan sidang perubahan UU Mahasiswa Nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilihan Umum Mahasiswa. Berisi tiga pembaruan poin substansi dari UU Mahasiswa tahun 2022, pertama, pasal yang mengatur dan menguatkan Pengawas Pemilwa yang disebut Badan Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa (BPPUM) diatur dalam pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 2023, kedua, regulasi pencalonan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) tingkat Fakultas diatur dalam pasal 17, ketiga, perubahan Pasal UU secara garis besar yang diatur secara lebih spesifik daripada tahun sebelumnya sebagaimana amanat yang terkandung dalam peraturan rektor.
Forum Sidang Paripurna membahas penyelesaian agenda DPM Universitas, menghasilkan kesepakatan dan diterima oleh seluruh peserta sidang yang hadir.
Panitia Khusus (Pansus) Pemilwa dibentuk oleh formatur dari DPM U, berjumlah sepuluh mahasiswa yang terdiri dari perwakilan BEM U, Perwakilan atau Ketua BEM F, dan DPM U setelah sidang Paripurna selesai.

Diketahui, Undang-Undang Mahasiswa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum Mahasiswa ditandatangani dan disahkan oleh Bagus Adi Saputro sebagai Presiden Mahasiswa dan Ketua DPM U, Azif Nur Falaq.
Ketua DPM U menyampaikan latar belakang pembaruan UU Mahasiswa berdasarkan konstitusi hukum Peraturan Rektor. Ia juga melihat bahwa UU tahun sebelumnya itu secara substansial dan redaksional masih perlu diperbaiki.
“Konsekuensi hukum paling besarnya adalah kaitannya dengan hadirnya Panwas Pemilu atau yang kita sebut di dalam Undang-Undang yang sudah kita sahkan itu adalah BPUM atau Badan Pengawas Pemilihan Umum mahasiswa. Lebih dari itu, bahwa komisi A menganggap bahwa Undang-Undang yang ada itu ternyata substansi di dalamnya itu baik secara redaksional maupun secara substansial perlu diperbaiki,” ujar Azif Nur Falaq.
Lebih lanjut, Azif memaparkan alasan urgensi perubahan sejumlah pasal untuk memperbaiki urutan yang sebelumnya tumpang-tindih menjadi lebih tertata secara substansi.
“Banyak pasal-pasal yang tumpang tindih. Jadi maksudnya ada pasal yang sudah disebutkan pada bab sebelumnya atau ayat sebelumnya itu masih disebutkan lagi, sehingga kita merubah itu jadi alasannya ada dua, yaitu konsekuensi hukum dari peraturan perubahan peraturan rektor dan yang kedua adalah memang untuk memperbaiki tatanan aturannya sendiri secara substansi,” jelasnya.
Selain pembaruan pasal terkait regulasi hukum BPPUM, pencalonan anggota DPM Fakultas juga turut menjadi pembahasan intens dalam rapat tersebut. Yang menarik adalah pengusungan calon anggota DPM F secara kolektif. Artinya sesuai kesanggupan Fakultas, mampu tidaknya menggelar pemilihan calon anggota DPM F yang diusung melalui Partai Politik Mahasiswa secara mendiri.

Terkait pencalonan anggota DPM Fakultas, menurut ketua DPM peraturan ini sudah diatur dalam peraturan rektor, sehingga mau tidak mau harus turut disertakan dan dijalankan di Pemilwa yang akan datang, hanya saja DPM mengatur bagaimana mekanisme pencalonan DPM Fakultas itu.
“Calon anggota Dewan Perwakilan mahasiswa fakultas itu memang di aturan rektor itu kan sudah diatur juga di Fakultas itu. Apa diakui fungsinya, gitu? Nah, tantangan ke depan adalah mampukah kita menjawab? dibentuk di tingkat fakultas dengan fungsi fungsinya sudah menjadi peraturan rektor ya akhirnya mau tidak mau, kan, salah satunya kemudian dihadirkan juga di Pemilu. Hanya saja kemudian di dalam Pemilu ini itu diambil proses tambahan yaitu proses berkomunikasi bersama dengan para pimpinan-pimpinan Ormawa fakultas, apakah fakultasnya itu sudah siap menjalankan pengawasan secara mandiri?” ujar Azif.
Azif menyarankan kepada Fakultas untuk melihat perspektif kemampuan mengusung calon anggota DPM F kepada KPUM sehingga Partai Politik Mahasiswa tidak perlu mencari kader di Fakultas tersebut.
“Ya kami sebagai dewan menerima putusan, ya, kan, bahwa jika di Fakultas tersebut belum siap mengaku memilih DPM Fakultas. Kalau belum siap maka KPUM akan menetapkan bahwa Fakultas tersebut tidak menyelenggarakan pemilihan. Nah, dengan demikian partai politik tidak akan masuk ke fakultas tersebut untuk mencari kader,” tandasnya.
Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) disebut menjadi pilar berjalannya Pemilwa ke depan, menurut Azif, Ormawa juga turut menjadi faaktor kesuksesan Pemilwa, sehingga harapannya demokrasi bisa berjalan baik di UNSIQ.
“Kuncinya adalah KPUM itu mampu menghadirkan sistem yang baik melalui peraturan KPUM & BPPUM perlu tegas menindak segala bentuk hal yang tidak sesuai dengan aturan. Ini adalah komitmen besar, pesta demokrasi itu bukan hanya sekedar pesta memberikan suara saja, tapi ini adalah bentuk kerja sama semua Ormawa yang ada di UNSIQ itu untuk bersatu padu,” pungkas Azif.
Perwakilan BEM Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), Diky Ardiansyah, menganggap Agenda Legislasi kali ini berjalan baik, ia menyambut positif pembaruan Undang-Undang tentang Pemilwa di tahun ini.
“Sidang yang dijalankan atau di buat dari DPM U sendiri berjalan dengan lancar ya, sudah ada banyak isi dari struktur yang termuat untuk Pemilu kali ini. Ada beberapa pasal yang ditambah dan juga aspirasi dari teman-teman bagaimana mekanisme Pemilu kali ini, saya sendiri melihat bagus dari perubahan yang ada di beberapa pasal tentang DPM Fakultas,” kata Diky.
Ia menyebut mekanisme pencalonan DPM Fakultas yang didasarkan kesanggupan Fakultas cukup rasional.
“DPM Fakultas itu merupakan hal baru yang diadakan. Sebenarnya sih kesanggupan dari setiap fakultas masing-masing mengadakan (pencalonan) DPM Fakultas. Kalau memang misalnya tidak bisa juga, itu hanya penawaran dari pemilihan di tahun-tahun ini,” sambungnya.
BEM FITK berharap adanya sosialisasi kepada mahasiswa tentang ke-Pemilwa-an, khususnya Partai Politik Mahasiswa sehingga harapannya mahasiswa cukup tertarik dan terbawa suasana euforia demokrasi di UNSIQ
“Sosialisasi dari parpol jadi ini ada salah satu wujud supaya teman-teman mahasiswa itu mengetahui siapa sih parpolnya? Kemudian bagaimana rancangan Pemilu kali ini, Yang diharapkan itu bisa menjadi motivasi dari mahasiswa itu untuk ikut dalam euforia demokrasi di UNSIQ jadi dari mungkin berpacu dari Pemilu tahun lalu, dari 7.000 mahasiswa UNSIQ, yang ikut jadi partisipan hanya 1.800, dan itu jauh (perbandingan total) jumlahnya,” tutup Diky.
Pewarta: Dwi Murni, Rossihan Anwar
Penulis: Rossihan Anwar